Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka

- Penulis

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:04 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas yang ditabrak pensiunan polisi. (foto: ist).

i

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas yang ditabrak pensiunan polisi. (foto: ist).

Filalin, Jakarta – Polisi menetapkan Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), Mahasiswa UI korban tewas ditabrak pensiunan polisi sebagai tersangka.

Keceakaan ini terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Hasya tewas usai ditabrak seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW, yang mengendarai mobil Mistubishi Pajero.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Pastikan Wanita yang Dibakar di Kota Sorong Bukan Penculik Anak

“Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengkonfirmasi korban dinyatakan tersangka,” kata Tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, Jumat (27/1/2023).

Tim advokasi menerima penetapan Hasya sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.

Indira mengatakan kasus tersebut ditutup dengan alasan Hasya yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” jelas Indira.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan Hasya dijadikan tersangka. Ia menilai penyebab kecelakaan ini buntut dari kelalaian Hasya sendiri dalam berkendara. Latif mengklaim bahwa ESBW, yang merupakan purnawirawan polisi tidak bersalah.

“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia,” jelasnya.

“Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko,” imbuh Latif.

Menurutnya, ESBW berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya.

Baca Juga: Beri Bayinya Kopi Saset untuk Ngemis Online, Polisi Tak Akan Proses Hukum

“Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ujar Latif.

Diketahui saat insiden tersebut terjadi, kondisi cuaca sedang hujan. Hasya disebut tertabrak karena menghindari genangan air di jalan. Meski ada faktor cuaca, namun polisi menilai kecelakaan terjadi karena Hasya tidak hati-hati dalam berkendara.

“Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH SUARA PANRITA KEADILAN DAMPINGI DUA PETANI SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR
KEPALA DAN ANGGOTA POSPOL KENANGAN RESPON BAIK LAPORAN WARGA
OJK Kenakan Denda Rp2,12 Triliun Sepanjang Oktober 2026, Pelanggaran Pasar Modal Ditindak Tegas
Kapolresta Gowa Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pastikan Personel dan Peralatan Siap Dikerahkan
PERKUAT PENEGAKAN HUKUM PASAR MODAL, OJK KEMBALI TETAPKAN SANKSI PELANGGARAN MANIPULASI SAHAM, INFORMASI MENYESATKAN, DAN PENYALAHGUNAAN REKENING NASABAH
Kedatuan Luwu Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Mangade To Magi di Luwu Timur
OJK Limpahkan Dua Petinggi BPR DCN Malang ke Jaksa, Dugaan Penyimpangan Dana Capai Rp54,9 Miliar
Denda Rp2,1 Triliun Lunas, Transparansi Pelaku Manipulasi Saham Masih Jadi Sorotan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:12 WITA

LBH SUARA PANRITA KEADILAN DAMPINGI DUA PETANI SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR

Jumat, 6 November 2026 - 11:36 WITA

KEPALA DAN ANGGOTA POSPOL KENANGAN RESPON BAIK LAPORAN WARGA

Jumat, 6 November 2026 - 08:06 WITA

OJK Kenakan Denda Rp2,12 Triliun Sepanjang Oktober 2026, Pelanggaran Pasar Modal Ditindak Tegas

Kamis, 5 November 2026 - 09:31 WITA

Kapolresta Gowa Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pastikan Personel dan Peralatan Siap Dikerahkan

Rabu, 4 November 2026 - 12:49 WITA

PERKUAT PENEGAKAN HUKUM PASAR MODAL, OJK KEMBALI TETAPKAN SANKSI PELANGGARAN MANIPULASI SAHAM, INFORMASI MENYESATKAN, DAN PENYALAHGUNAAN REKENING NASABAH

Berita Terbaru