IPW Sebut Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka Adalah Double Victim

- Penulis

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:54 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas yang ditabrak pensiunan polisi. (foto: ist).

i

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas yang ditabrak pensiunan polisi. (foto: ist).

Filalin, Jakarta – Kasus kecelekaan yang menewaskan M Hasya Attalah Syaputra (18) disoroti oleh Indonesia Police Watch (IPW). IPW menilai Hasya sebagai korban ganda atau double victim.

“IPW prihatin dengan korban mahasiswa FISIP UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut,” kata Ketua IPW, Sugeng.

Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka

Pihak keluarga, menurut Sugeng, harus mendapatkan haknya untuk mengetahui alasan di balik penetapan Hasya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugeng mendesak kepolisian untuk melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum agar transparan.

“Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Hasya mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi,” jelasnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Klik Undangan Pernikahan di WhatsApp, Uang Bisa Raib

Sebelumnya, penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menilai Hasya meninggal di kecelakaan itu karena kelalaiannya sendiri dalam berkendara. Sementara, pensiunan polisi yang melindas Hasya bukanlah penyebab kecelakaan.

“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Dengan kesimpulan itu, polisi menghentikan kasus tersebut karena Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka tewas dalam kecelakaan itu.

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH SUARA PANRITA KEADILAN DAMPINGI DUA PETANI SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR
KEPALA DAN ANGGOTA POSPOL KENANGAN RESPON BAIK LAPORAN WARGA
OJK Kenakan Denda Rp2,12 Triliun Sepanjang Oktober 2026, Pelanggaran Pasar Modal Ditindak Tegas
Kapolresta Gowa Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pastikan Personel dan Peralatan Siap Dikerahkan
PERKUAT PENEGAKAN HUKUM PASAR MODAL, OJK KEMBALI TETAPKAN SANKSI PELANGGARAN MANIPULASI SAHAM, INFORMASI MENYESATKAN, DAN PENYALAHGUNAAN REKENING NASABAH
Kedatuan Luwu Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Mangade To Magi di Luwu Timur
OJK Limpahkan Dua Petinggi BPR DCN Malang ke Jaksa, Dugaan Penyimpangan Dana Capai Rp54,9 Miliar
Denda Rp2,1 Triliun Lunas, Transparansi Pelaku Manipulasi Saham Masih Jadi Sorotan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:12 WITA

LBH SUARA PANRITA KEADILAN DAMPINGI DUA PETANI SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR

Jumat, 6 November 2026 - 11:36 WITA

KEPALA DAN ANGGOTA POSPOL KENANGAN RESPON BAIK LAPORAN WARGA

Jumat, 6 November 2026 - 08:06 WITA

OJK Kenakan Denda Rp2,12 Triliun Sepanjang Oktober 2026, Pelanggaran Pasar Modal Ditindak Tegas

Kamis, 5 November 2026 - 09:31 WITA

Kapolresta Gowa Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pastikan Personel dan Peralatan Siap Dikerahkan

Rabu, 4 November 2026 - 12:49 WITA

PERKUAT PENEGAKAN HUKUM PASAR MODAL, OJK KEMBALI TETAPKAN SANKSI PELANGGARAN MANIPULASI SAHAM, INFORMASI MENYESATKAN, DAN PENYALAHGUNAAN REKENING NASABAH

Berita Terbaru