Ini Alasan Pihak UMI Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Prof Basri Modding

- Penulis

Kamis, 18 April 2024 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Telah beredar di platform media massa baik online dan offline jika pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) telah mencabut laporan terhadap terlapor Prof. Dr. H. Basri Modding, SE, M.Si, mantan Rektor UMI.

 

Atas dicabutnya laporan tersebut, Prof Basri Modding, didampingi jajaran kuasa hukumnya kemudian menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf scara institusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Dr. Ansar Makkuasa, SH, MH, menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.

 

“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” tegas Ansar Makkuasa yang juga Penasehat Hukum ini, Rabu (17/4/2024).

 

Ansar Makkuasa, membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.

 

“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil Audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 Milyar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya

 

“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.

 

Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.

 

“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT. AIFAL ARTA CELEBES adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.TRIPUTRA KARYA TAMA,” tegasnya.

 

“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akselerasi Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Layani Transaksi Keuangan Universitas Negeri Gorontalo
Four Points by Sheraton Makassar Hadirkan Program Buka Puasa “Lentera Ramadhan”, Tawarkan Kesempatan Gratis Umrah
Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Gowa Edukasi Pelajar SMA Negeri 19 Gowa
Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang Gelar Rapat Anggota Tahun 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil
Sinergi FKM UIT dan Desa Bungaejaya, Mahasiswa S1 Kesmas Gelar Penyuluhan TBC di SDN Borongkaramasa
Bukit Baruga Hadir di Pameran “The Showcase”, Tawarkan Konsep Kawasan Hunian Modern dan Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:26 WITA

Akselerasi Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Layani Transaksi Keuangan Universitas Negeri Gorontalo

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:28 WITA

Four Points by Sheraton Makassar Hadirkan Program Buka Puasa “Lentera Ramadhan”, Tawarkan Kesempatan Gratis Umrah

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:15 WITA

Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Gowa Edukasi Pelajar SMA Negeri 19 Gowa

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:10 WITA

Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang Gelar Rapat Anggota Tahun 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:29 WITA

Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil

Berita Terbaru