KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

- Penulis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 06:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —  Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam hari ini, Sabtu (10/08/2024).

Dalam pernyataannya, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam.

Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.

Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof Amin.

KAHMI Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINERGI OJK, BPS DAN LPS KAWAL SNLIK 2026 DI SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT, DORONG MASYARAKAT MAKIN MELEK KEUANGAN
Jaga Kamtibmas Ramadan, Satlantas Polres Gowa Edukasi Warga Desa Pannyangkalang
Rahmansyah Fokus Menangkan PSI di Sulsel Konsolidasi Total Hingga Akar Rumput Jadi Prioritas
Kinerja Semakin Solid, Pegadaian Catatkan Laba Bersih 8,34 T di Tahun 2025
OPERATIONAL EXCELLENCE 24 JAM: SPJM GENCAR TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN DI PERAIRAN SUNGAI MAHAKAM
Buka Puasa Sambil Menikmati Sunset Pantai Losari, ARYADUTA Makassar Hadirkan Promo “Live & Grill BBQ” Mulai Rp185 Ribu
Kalla Toyota Perkuat Komitmen Pendidikan Vokasi melalui Dukungan T-TEP di SMK Negeri 5 Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bersama Kadis ESDM Sulsel Tinjau Kesiapan Energi Jelang Ramadan 1447 H
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:10 WITA

SINERGI OJK, BPS DAN LPS KAWAL SNLIK 2026 DI SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT, DORONG MASYARAKAT MAKIN MELEK KEUANGAN

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:20 WITA

Jaga Kamtibmas Ramadan, Satlantas Polres Gowa Edukasi Warga Desa Pannyangkalang

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:16 WITA

Rahmansyah Fokus Menangkan PSI di Sulsel Konsolidasi Total Hingga Akar Rumput Jadi Prioritas

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:02 WITA

Kinerja Semakin Solid, Pegadaian Catatkan Laba Bersih 8,34 T di Tahun 2025

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:59 WITA

OPERATIONAL EXCELLENCE 24 JAM: SPJM GENCAR TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN DI PERAIRAN SUNGAI MAHAKAM

Berita Terbaru