Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangkap Seorang Wanita Penyalahgunaan Narkoba 

- Penulis

Sabtu, 3 Desember 2022 - 22:29 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, BONE – Ditresnarkoba Polda Sulsel Yang di pimpin Kanit 2 Subdit 3 Akp Abd.Majid Melakukan Penangkapan Pelaku RM (37) penyalahgunaan Narkoba di BTN Kayu manis Kec. Tanete Riattang, Kota Watampone Kab Bone pada Hari Jum’at, (02/12/22).

Kanit 2 Subdit 3 Akp Abd.Majid saat di konfirmasi mengatakan kami mendapat laporan dari Masyarakat bahwa didalam kompleks BTN Kayu Manis, Kec. Tanete Riattang, Kota Watampone, Kab. Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Betul informasi kami dapat dari laporan warga dan anggota langsung melakukan penyelidikan yang di pimpin saya dan Panit 2 IPDA Syamsukardin terkait adanya laporan tersebut,” katanya lewat telepon, Sabtu (03/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiba Di lokasi Tim melihat terduga tersangka RM (37) yang di masuk dalam laporan saat hendak memasuki rumahnya bersama dengan kekasihnya bernama MK.

“Saat di lakukan penangkapan terhadap terduga tersangka MK langsung melarikan diri, namun RM (37) tidak sempat melarikan diri langsung di lakukan pengeledahan Dan Pr.RM langsung menyerahkan barang bukti 1 sachet ukuran sedang kepada petugas,” lanjutnya.

Ia Juga menambahkan polisi Juga mengamankan alat isap bong dan timbangan elektrik didalam kamar tersebut. Kemudian ditemukan satu dompet kecil berwarna hitam didalam helem milik terduga tersangka MK berupa 4 sachet kecil plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dan 15 sachet kosong.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar di temukan alat isap bong dan timbangan digital, Anggota juga memeriksa Helen Lk.MK di temukan 4 sachet ukur kecil dan 15 sachet kosong,” ucapnya Majid Saat konfirmasi.

Saat Di Interogasi Pr.Rm mengakui jika barang jenis sabu itu adalah miliknya yang di berikan oleh petugas saat penggeledahan.

RM mengakui jika barang tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama HS ( Lidik pengembangan DPO) yang beralamat di Kab. Bone dengan sistem tempel, namun tetap di laporkan kepada AM ( Lidik pengembangan DPO) yang beralamat di Kab. Bone selaku yang mengkoordinir penjualan.

RM rencananya akan menjual kembali sisa Shabu miliknya yang telah diamankan oleh petugas di wilayah kota Watanpone Kab. Bone.

“RM (37) secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas AKP Abd. Majid.

Barang bukti diamankan bersama terduga pelaku berupa, 1sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 1,44 Gram. Milik terduga tersangka RM, 4 sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 4,90 Gram. Milik terduga MK (masih Lidik pengembangan DPO), 1 buah alat timbangan elektrik, 1 buah rangkaian alat isap bong yang terbuat dari botol plastik air mineral, Uang tunai milik terduga tersangka RM sebesar Rp.3.450.000,-, 1 buah dompet warna hitam coklat yang berisi uang tunai milik terduga tersangka Lk. MK sebesar Rp. 2.900.000, KTP, ATM bank BNI dan STNK motor, 1(satu) klip sachet kosong, 1 buah sendok plastik, 1 unit handpone merek oppo (milik terduga tersangka Pr. RM), 2 unit handphone merek oppo (milik terduga tersangka MK), 1 unit helm merk NHK.

Selanjutnya, terduga tersangka RM berikut barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik / penyidik pembantu di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli
23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba
Bersama Masyarakat, Babinsa dan Manggala Agni Taklukkan Kobaran Api di Bontoparang Gowa
Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli
Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:48 WITA

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WITA

23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25 WITA

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WITA

Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba

Berita Terbaru