Tuntutan Jaksa Kepada Sambo… Penjara Seumur Hidup

- Penulis

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga : Nangis…! Kuat Ma’ruf Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.

 

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo. Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : 33 Pekerja Diperiksa, Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Bentrok Morowali Utara

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

 

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Postingan Media Sosial, Pekerja SPPG di Gowa Dibuatkan Pernyataan Seolah Dipaksa Berhenti Bekerja
Belum Clean and Clear, Lahan Disewa IHIP di Luwu Timur Simpan Potensi Masalah Hukum
OPERASI SAR NELAYAN JATUH DI PERAIRAN NEW PORT PELINDO RESMI DITUTUP
Petani Laoli Luwu Timur Laporkan Dugaan Ancaman Penggusuran ke Komnas HAM
Hari Kelima Pencarian Nelayan di Perairan New Port Pelindo Makassar Masih Nihil, Tim SAR Siapkan Penyelaman di Hari Keenam
Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan New Port Pelindo Makassar
KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN NEW PORT PELINDO KOTA MAKASSAR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:23 WITA

Gegara Postingan Media Sosial, Pekerja SPPG di Gowa Dibuatkan Pernyataan Seolah Dipaksa Berhenti Bekerja

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:06 WITA

Belum Clean and Clear, Lahan Disewa IHIP di Luwu Timur Simpan Potensi Masalah Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:26 WITA

OPERASI SAR NELAYAN JATUH DI PERAIRAN NEW PORT PELINDO RESMI DITUTUP

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:01 WITA

Petani Laoli Luwu Timur Laporkan Dugaan Ancaman Penggusuran ke Komnas HAM

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:38 WITA

Hari Kelima Pencarian Nelayan di Perairan New Port Pelindo Makassar Masih Nihil, Tim SAR Siapkan Penyelaman di Hari Keenam

Berita Terbaru