Jemaah Umrah asal Sulsel Lecehkan Wanita saat Tawaf di Masjidil Haram

- Penulis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Makkah – Jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis dua tahun penjara setelah lecehkan jemaah wanita asal Lebanon.

Pelaku yang bernama Muhammad Said (26) diduga melakukan aksinya di Masjidil Haram. Hal itu dikonfirmasi oleh Konjen RI Jeddah, Eko Hartono.

“Iya, memang betul ada WNI yang ditangkap di Makkah karena kasus pelecehan seksual,” kata Eko, Sabtu (21/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemerintah Usul Menaikkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta per Jamaah

Eko juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku tengah menjalankan ibadah umrah.

“Jadi kejadiannya tanggal 14 November 2022 dan sidang dilakukan tanggal 22 Desember, tanpa pemberitahuan ke KJRI,” ucapnya.

Sementara, juru bicara Konjen RI Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan masih mempelajari nota keputusan hukum pelaku.

“Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal” katanya.

Ajad menjelaskan, pelaku sudah mengakui perbuatannya, hal ini lah yang memperberat hukumannya.

“Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu,” jelas Ajad.

“Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya,” sambungnya.

Selain itu, dengan adanya keterangan dari dua personel keamanan di Masjidil Haram hukumannya pun diperberat. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh korban, lalu memegang payudaranya.

Baca Juga: Hore Libur! Pemerintah Tetapkan 23 Januari Sebagai Hari Cuti Bersama Imlek

“Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang,” jelas Ajad.

“Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah,” lanjutnya.

Ajad menambahkan, pelaku masih bisa mengajukan banding. Namun, ia harus menunjukkan bukti kuat bahwa tuduhan jaksa tidak benar.

“Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim,” tutup Ajad.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 
OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN
Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Djaya Jumain: Masyarakat Gowa Diminta Menghentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati Gowa
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WITA

KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:39 WITA

OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:09 WITA

Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:51 WITA

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:55 WITA

Djaya Jumain: Masyarakat Gowa Diminta Menghentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati Gowa

Berita Terbaru