Dua WNI di Bali Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp512 M

- Penulis

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Princess Lolowah

i

Princess Lolowah

Filalin, Bali – Princess Lolowah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud, putri kerajaan Arab Saudi, kena tipu dua warga negara Indonesia. Princess Lolowah disebut mengalami kerugian hingga Rp512 M.

Penipuan tersebut berawal pada tahun 2008. Saat itu, Princess Lolowah berkenalan dengan Eka Augusta Herriyani. Eka kala itu bekerja di perusahaan Malaysia, di mana Princess Lolowah merupakan salah satu pemegang sahamnya.

Princess Lolowah ingin menawarkan kerja sama dalam proyek real estate di Arab Saudi. Pada 2019, Princess Lolowah berkunjung ke Bali. Di sana, ia berkenalan dengan Evie Marindo Christina yang katanya dapat membantu perizinan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Keluarga Jemaah Umrah Asal Sulsel Klarifikasi Soal Dugaan Pelecehan saat Tawaf

Sang Putri pun tertarik untuk berinvestasi di Bali. Pada tahun 2010, ia meminta Eka mencarikannya lokasi untuk membangun sebuah vila.

Setahun kemudian, Eka dan Evi mendapatkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Kabupaten Gianyar.

Princess Lolowah pun mengecek lokasi tersebut dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta uang pembelian tanah dan biaya pembangunan ke Princess Lolowah. Ia mentransfer uang yang diminta Eka secara bertahap, sejak 2011-2018 total uang yang dikirim sebanyak Rp505 miliar.

Uang yang telah dikirim digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp38 miliar, dan pembangungan vila Rp37 miliar.

Setelah serangkaian transaksi, pembangunan vila tak juga kunjung selesai. Malahan, sisa uang itu digunakan oleh Eka dan Evi untuk membeli sejumlah tanah dan mobil pribadi. Putri Lolowah pun merugi sekitar Rp429 miliar.

Tidak sampai disitu, pada tahun 2018 Princess Lolowah juga mengirimkan uang sebesar Rp7 miliar ke Eka. Rencananya, ia ingin membeli sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Badung.

Namun, Princess berubah pikiran dan ingin berinvestasi di tempat lain. Ia meminta Eka untuk mengembalikan uangnya, namun juga tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Konsumsi Sabu dan Miras, Pria di Jakbar Tidur di Atas Pohon

Tak lama kemudian terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa ternyata tidak diperjualbelikan.

Kini keduanya ditahan dan kenakan pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua pelaku divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gede Ancana, dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023).

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi
Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme
Warga Makassar Minum Oli karena Dianggap Obat, BPOM: Berbahaya dan Tidak Layak Dikonsumsi
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia
Air Bah di Sungai Kalimborang Maros, Dua Wisatawan Ditemukan Meninggal Dunia
Air Bah Terjang Sungai Kalimborang Maros, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Masih Dalam Pencarian
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:40 WITA

Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 17:32 WITA

Warga Makassar Minum Oli karena Dianggap Obat, BPOM: Berbahaya dan Tidak Layak Dikonsumsi

Rabu, 8 April 2026 - 08:22 WITA

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Jumat, 3 April 2026 - 15:39 WITA

Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal

Rabu, 1 April 2026 - 10:37 WITA

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia

Berita Terbaru