Biadab! Balita di Jakbar Tewas Usai Ditinju dan Digigit Pacar Ibunya

- Penulis

Minggu, 29 Januari 2023 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan balita di Jakbar saat berada di Mapolres Jakarta Barat. (foto: ist).

i

Pelaku penganiayaan balita di Jakbar saat berada di Mapolres Jakarta Barat. (foto: ist).

Filalin, Jakarta Barat – Balita berusia satu tahun sembilan bulan harus merenggang nyawa setelah dianiaya kekasih ibunya, SMD (27) di Jakarta Barat.

Balita malang itu tewas setelah dianiaya oleh SMD dengan cara ditinju dan digigit. Kesakitan usai dianiaya, korban mulai mengeluarkan cairan kuning hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan mengatakan pelaku merupakan pacar dari ibu korban, VA (24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Tiga Bocah 8 Tahun Perkosa Anak TK di Mojokerto

“Mereka, antara pelaku dengan pelapor saling kenal dan menjalin kasih selama 2 bulan dan tinggal satu rumah tanpa adanya status ikatan perkawinan,” ujarnya.

Haris mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, VA hendak masuk ke kamarnya setelah mencuci. Namun tiba-tiba ia dikunci dari dalam oleh pelaku.

“Dalam kasus ini pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara korban dalam posisi berdiri oleh pelaku ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut korban sebanyak 3 kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah,” jelas Haris.

“Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember,” sambungnya.

Setelah mendengar anaknya menangis dari dalam kamar, VA lantas berteriak “Lu apain anak gue”.

Lima menit setelahnya, pelaku membuka pintu. VA kemudian mendapati anaknya berada di atas lemari sambil muntah-muntah. Ketika ditanya, pelaku mengatakan korban sedang masuk angin.

Sekitar pukul 00.00 WIB, VA sempat bertengkar dengan pelaku karena terdapat luka lebam di bagian paha kanan-kirinya. Korban juga saat itu masih muntah-muntah.

Esok harinya pada pukul 06.30 WIB, korban mengalami kejang-kejang dan dibawa ke rumah sakit. Sekitar pukul 15.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Beri Bayinya Kopi Saset untuk Ngemis Online, Polisi Tak Akan Proses Hukum

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menangkap pelaku. Dari hasil pengembangan, SMD ternyata baru saja keluar dari penjara.

“Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba,” terang Haris

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Sulsel Mulai Periksa Saksi Terkait Laporan Bupati Gowa
Rahmi Palanna Diperiksa Penyidik Tipidkor Polresta Gowa
Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan
Dugaan Isi LPG 3 Kg Tak Sesuai Takaran di Luwu Utara Viral, Warga Minta Pemeriksaan Agen
Pelaku Pengancaman Istri yang Viral di Media Sosial Ditangkap Resmob Polsek Rappocini
Pria Lompat dari Jembatan Kembar Gowa, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Jeneberang
BBPOM Makassar Bongkar Produksi Skincare Ilegal di Makassar, Omzet Capai Rp65 Juta per Pekan
Modus Baru Penipuan Catut Nama Aliyah Mustika Ilham, Warga Diminta Hati-Hati
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:21 WITA

Ditreskrimum Polda Sulsel Mulai Periksa Saksi Terkait Laporan Bupati Gowa

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:33 WITA

Rahmi Palanna Diperiksa Penyidik Tipidkor Polresta Gowa

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:09 WITA

Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:27 WITA

Dugaan Isi LPG 3 Kg Tak Sesuai Takaran di Luwu Utara Viral, Warga Minta Pemeriksaan Agen

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:33 WITA

Pelaku Pengancaman Istri yang Viral di Media Sosial Ditangkap Resmob Polsek Rappocini

Berita Terbaru