Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 30 Januari 2023 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran. (foto: JawaPos/Dery Ridwansah)

i

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran. (foto: JawaPos/Dery Ridwansah)

Filalin, Jakarta – Kasus kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya Atallah Syaputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi terus bergulir. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus ini.

Dibentuknya tim pencari fakta itu diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasca ditetapkannya Hasya sebagai tersangka setelah ia tewas, kasus ini pun menjadi sorotan publik.

“Atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” ujar Fadil di upacara perayaan HUT Satuan Pengamanan ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: IPW Sebut Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka Adalah Double Victim

Tim pencari fakta akan terbagi menjadi dua, yaitu tim eksternal dan internal. Tim internal terdiri dari Polda Metro Jaya, Inspektorat Pengawas Daerah, Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, Satuan Lalu Lintas, dan Korps Lalu Lintas.

Sementara tim eksternal adalah pengawas eksternal, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.

“Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut di dalamnya, melihat seperti apa fakta sebenarnya, dan lain-lain yang dianggap perlu memperkaya fakta,” tuturnya.

Fadil juga menegaskan ada target waktu yang harus dikejar oleh tim pencari fakta tersebut. “Itu ada target waktu, untuk tim bekerja lebih cepat,” katanya.

Menurut Fadil, fakta-fakta yang nantinya ditemukan oleh tim itu akan ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka

“Dari fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh dalam langkah-langkah tersebut,” tutur Fadil.

Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Januari lalu. Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Sedangkan pensiunan polisi yang menabraknya dinilai oleh kepolisian tidak bersalah dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah
Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil
Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian
Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026
Pastikan UMKM Berjalan Aman, Samapta Polres Gowa Turun Langsung ke Pasar Sungguminasa
Bripka Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncong
Basarnas Lanjutkan Pencarian Lansia Tersesat di Hutan Alasa Selayar
Proyek Miliaran di Pujananting Disorot, PT WIN Diingatkan Tak Gunakan Material Tambang Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:21 WITA

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:29 WITA

Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil

Senin, 2 Februari 2026 - 13:01 WITA

Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:56 WITA

Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:57 WITA

Pastikan UMKM Berjalan Aman, Samapta Polres Gowa Turun Langsung ke Pasar Sungguminasa

Berita Terbaru