IPW Sebut Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka Adalah Double Victim

- Penulis

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas yang ditabrak pensiunan polisi. (foto: ist).

i

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas yang ditabrak pensiunan polisi. (foto: ist).

Filalin, Jakarta – Kasus kecelekaan yang menewaskan M Hasya Attalah Syaputra (18) disoroti oleh Indonesia Police Watch (IPW). IPW menilai Hasya sebagai korban ganda atau double victim.

“IPW prihatin dengan korban mahasiswa FISIP UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut,” kata Ketua IPW, Sugeng.

Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka

Pihak keluarga, menurut Sugeng, harus mendapatkan haknya untuk mengetahui alasan di balik penetapan Hasya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugeng mendesak kepolisian untuk melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum agar transparan.

“Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Hasya mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi,” jelasnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Klik Undangan Pernikahan di WhatsApp, Uang Bisa Raib

Sebelumnya, penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menilai Hasya meninggal di kecelakaan itu karena kelalaiannya sendiri dalam berkendara. Sementara, pensiunan polisi yang melindas Hasya bukanlah penyebab kecelakaan.

“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Dengan kesimpulan itu, polisi menghentikan kasus tersebut karena Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka tewas dalam kecelakaan itu.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Djaya Jumain: Masyarakat Gowa Diminta Menghentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati Gowa
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan
HGU Berakhir, PT Lonsum Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang: Ammatoa Serukan Perjuangan Damai, Kuasa Hukum Adat Ingatkan Potensi Konflik
Mitsubishi Akui Terlambat Laporkan Akuisisi PT Coates Hire Indonesia ke KPPU
Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG, Langsung Ditahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:51 WITA

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:04 WITA

Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:40 WITA

DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:42 WITA

HGU Berakhir, PT Lonsum Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang: Ammatoa Serukan Perjuangan Damai, Kuasa Hukum Adat Ingatkan Potensi Konflik

Berita Terbaru