KOPEL Indonesia Desak Hentikan Arogansi Kekuasaan, Batalkan Tunjangan DPR Rp50 Juta

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat dan perilaku sejumlah anggota DPR yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan rakyat. Dalam pernyataan sikap resminya, KOPEL menyebut berbagai kebijakan dan tindakan para wakil rakyat telah memicu gelombang kemarahan masyarakat hingga menimbulkan tragedi korban jiwa dalam aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

 

Direktur KOPEL Indonesia, Herman, menyebut kemarahan publik bukan semata akibat benturan massa dengan aparat di lapangan, melainkan akumulasi dari kebijakan yang dinilai tidak memihak rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

> “Jangan karena kebijakan yang tidak adil, rakyat dibenturkan dengan aparat di lapangan,” tegas Herman.

 

 

 

Tunjangan DPR Dinilai Penghinaan Rakyat

 

KOPEL menyoroti kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR yang dianggap tidak etis di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih sulit. Terlebih, adanya kebijakan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per anggota DPR per bulan, padahal rumah dinas DPR sudah disediakan negara.

 

Menurut KOPEL, kebijakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan sosial. Herman menuntut agar tunjangan perumahan itu segera dibatalkan dan pemanfaatan rumah dinas DPR dioptimalkan kembali.

 

Perilaku Wakil Rakyat Rusak Martabat Parlemen

 

Selain kebijakan, perilaku sejumlah wakil rakyat juga disorot tajam. Mulai dari joget-joget di ruang sidang, hingga ucapan yang merendahkan rakyat, disebut telah mempermalukan demokrasi dan menjadikan parlemen bahan olok-olok.

 

> “Parlemen kehilangan wibawa ketika anggotanya sendiri merendahkan martabat lembaga,” ujar Herman.

 

 

 

RAPBN 2026 dan Otonomi Daerah

 

KOPEL juga menyoroti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang dinilai lebih menguntungkan kementerian pusat, namun justru memangkas transfer daerah dan dana bagi hasil sumber daya alam. Kondisi ini disebut sebagai bentuk pengabaian negara terhadap daerah penghasil.

 

Menurut KOPEL, praktik tersebut menjadikan otonomi daerah sekadar formalitas, sementara daerah terpaksa membebani rakyat dengan pajak dan retribusi.

 

Enam Tuntutan KOPEL

 

Dalam pernyataan sikapnya, KOPEL Indonesia menyampaikan enam poin tuntutan:

 

1. Mencabut kebijakan kenaikan tunjangan DPR.

 

 

2. Membatalkan tunjangan perumahan DPR Rp50 juta per anggota per bulan dan mengaktifkan kembali pemanfaatan rumah dinas DPR.

 

 

3. Mengusut tuntas tragedi tewasnya pengemudi ojek online akibat tindakan represif aparat.

 

 

4. Meninjau kembali RAPBN 2026 dan mengembalikan hak daerah atas hasil kekayaan alamnya.

 

 

5. Menghentikan praktik arogan para wakil rakyat yang mempermalukan institusi parlemen.

 

 

6. Mengembalikan makna sejati otonomi daerah sebagai wujud kedaulatan rakyat di daerah.

 

 

 

Herman menegaskan, meluasnya kerusuhan dalam aksi unjuk rasa merupakan cerminan kegagalan pemerintah pusat dan parlemen dalam mendengar suara rakyat.

“Jangan salahkan rakyat yang marah, salahkan kebijakan yang dzalim. KOPEL berdiri bersama rakyat untuk menegaskan bahwa keadilan sosial tidak oleh dikalahkan oleh kerakusan kekuasaan,” pungkasnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Apresiasi Pos Terpadu Bernuansa Adat di Gowa, Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Gelar SEBARAN 5.0, Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
SMPN 8 Makassar Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagi Takjil
Kokain Terdampar di Pantai Selayar, Jejak Gelap Perdagangan Narkoba Internasional
OJK Jatuhkan Sanksi ke Emiten dan Pihak Terkait, Total Denda Capai Miliaran Rupiah
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang
Dorong Digitalisasi Pendidikan, Mafindo Gelar Kelas Kecerdasan Artifisial bagi Guru SD
Hadirkan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Patroli Masjid
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:44 WITA

Kapolda Sulsel Apresiasi Pos Terpadu Bernuansa Adat di Gowa, Fasilitas Lengkap untuk Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 - 10:18 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Gelar SEBARAN 5.0, Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:33 WITA

SMPN 8 Makassar Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagi Takjil

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:54 WITA

Kokain Terdampar di Pantai Selayar, Jejak Gelap Perdagangan Narkoba Internasional

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:27 WITA

OJK Jatuhkan Sanksi ke Emiten dan Pihak Terkait, Total Denda Capai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru