Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara. JPU meyakini Putri bersama Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri disangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” imbuh jaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Tuntutan Jaksa Kepada Sambo… Penjara Seumur Hidup

Hal-hal yang memberatkan hukuman Putri yakni tindakannya menghilangkan nyawa korban, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatan suaminya, Sambo menimbulkan kagaduhan di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan Putri yaitu belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Nangis…! Kuat Ma’ruf Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan itu diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. Selain itu, pada persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa Putri berselingkuh dengan Yosua, bukan dilecehkan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Manggala Desak SMK Bina Insani Makassar Ditutup, Ijazah Alumni Disebut Ditahan Yayasan
KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Intage Holdings
Unit Turjawali 1 Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Kota, Sambangi Gereja Antisipasi Gangguan Kamtibmas
BBPOM Makassar Gelar Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan OOT, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento, Diduga Gunakan Modus Investasi Berkedok E-Commerce
Basarnas Makassar Temukan Kedua Korban Terseret Arus Sungai Buakkang dalam Kondisi Meninggal Dunia
Anggota Komisi I DPR RI Soroti Ancaman Kejahatan Digital dalam Dialog Kebangsaan di Gowa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10 WITA

Warga Manggala Desak SMK Bina Insani Makassar Ditutup, Ijazah Alumni Disebut Ditahan Yayasan

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:05 WITA

Unit Turjawali 1 Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Kota, Sambangi Gereja Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:30 WITA

BBPOM Makassar Gelar Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan OOT, Generasi Muda Jadi Fokus Utama

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:14 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:55 WITA

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento, Diduga Gunakan Modus Investasi Berkedok E-Commerce

Berita Terbaru

Berita

HMJ Perbankan Syariah Sukses Gelar Studium General

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:46 WITA