Breaking News
*Wujudkan Peluang Tanpa Batas, Indosat Ooredoo Hutchison Dukung Kebangkitan UMKM Manongkoki Melalui Desa Digital IM3* Makassar, 30 September 2023 – Perekonomian Kabupaten Takalar saat ini terus dipacu di berbagai sektor. Selain industri perikanan, Kabupaten Takalar juga memiliki salah satu kawasan penghasil kerajinan mebel di Manongkoki yang telah ada sejak tahun 1970an dan telah menjadi mata pencaharian warga secara turun temurun. Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali melanjutkan program “Desa Digital IM3” untuk memberdayakan masyarakat setempat, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Manongkoki sesuai dengan misi Empowering Indonesia yang diembannya. SVP – Head of Region Kalimantan & Sumapa Indosat Ooredoo Hutchison, Prio Sasongko, menjelaskan, “Akses terhadap teknologi digital saat ini menjadi hal penting yang perlu dirambah oleh UMKM untuk mengoptimalkan potensi ekonominya. Untuk itu, IM3 hadir memberdayakan sejumlah UMKM di Manongkoki dengan program pelatihan ‘Desa Digital IM3’. Kami berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas pegiat UMKM lokal dalam mewujudkan peluang tanpa batas.” Potensi kerajinan mebel Manongkoki menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Takalar. Sebagai lanjutan dari program Desa Digital, IM3 memberikan beragam pelatihan seperti pemanfaatan media sosial, digital marketing, Indosat IDE Academy, jurnalistik dasar, fotografi dan videografi. Program Desa Digital IM3 diharapkan bisa mendorong UMKM di Manongkoki untuk memanfaatkan teknologi digital secara maksimal agar industri mebel di sana bisa semakin maju dan mampu bersaing dengan kualitas yang lebih baik. “Salah satu tujuan Indosat adalah untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan. Kami meyakini pemanfaatan teknologi digital akan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya UMKM. Dengan dukungan teknologi digital, komoditas yang mereka hasilkan akan dapat menjangkau pasar yang lebih luas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Pri Tingkatkan Kompetensi Tenaga Surveyor, Bumi Karsa Laksanakan Pelatihan Real Time Kinematic Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai Fakultas Farmasi UIT Adakan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi MABA secara Luring dan Daring Pasar Seni Rupa ArtMakassar Resmi Dibuka, Disparekraf Ingin Digelar Tahun Depan
Hukum  

Uang Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Dikembalikan Eks Pejabat Kecamatan di Makassar

FILALIN, MAKASSAR – Sejumlah eks pejabat kecamatan di Kota Makassar dikabarkan telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan pembayaran honorarium personil Satpol PP untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020 yang diduga fiktif.
Para eks pejabat kecamatan tersebut diketahui ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan yang dimaksud.

“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan, Hary Surachman dalam keterangan persnya, Rabu 9 November 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan adanya pengembalian kerugian negara merupakan hasil dari kinerja maksimal yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sejak awal turut juga berupaya bagaimana dalam kasus tersebut kerugian negara dapat dipulihkan.

“Alhasil, Penyidik telah menerima pengembalian kerugian dan statusnya itu merupakan uang titipan yang asalnya dari anggaran pembayaran honorarium personil Satpol PP yang diduga fiktif. Nilainya itu, berdasarkan perhitungan Penyidik sebesar Rp3.545.975.000,” terang Febrytrianto.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan itikad baik dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang sebelumnya telah dikeluarkan dari kas daerah Kota Makassar namun kenyatannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Uang titipan ini akan disetorkan ke rekening BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” jelas Soetarmi didampingi Ketua Tim Penyidik, Herberth P. Hutapea.

Diketahui dalam penyidikan kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Rahim Dg Nya’la, Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud serta mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Muhammad Iqbal Asnam.

Ketiganya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.

“Perbuatannya ketiganya dinilai telah merugikan keungan negara yang menurut perhitungan sementara Penyidik yakni ditaksir sebesar Rp3,5 miliar,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi sebelumnya.

Berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel, di mana ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

Adapun dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan modus operandi bermula dari penyusunan hingga pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan.

Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tersebut, tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorariumnya dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *