Momentum Hari Anti Korupsi, ACC: Hukuman Pencuri Sendal Lebih Berat Dibanding Koruptor

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Pada momentum Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2022 ini, Wakil Ketua Internal Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa PS menuturkan catatan akhir tahun  ACC dalam lima tahun terakhir menunjukkan lemahnya pemberantasan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulsel.

Ratusan kasus mandek di beberapa instansi penegak hukum di Sulawesi Selatan. Kasus-kasus korupsi itu terhenti di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kasus mandek tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, kata dia, banyaknya penanganan kasus mandek yang ditangani oleh APH. Kedua, bila ada kasus yang diselesaikan itupun waktunya lama sekali, butuh bertahun-tahun.

“Tidak ada semangat pemberantasan korupsi oleh APH itu,” ujar Angga, sapaannya, Jumat, (09/12/22).

Padahal, kata Angga, korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) lantaran punya dampak yang luar biasa terhadap masyarakat. Sebab itu, ia meminta APH serius mengusut kasus korupsi.

Hanya saja yang terjadi malah sebaliknya, koruptor justru mendapat hak istimewa (privilege) dari APH. Ketika mengembalikan uang negara maka tindak pidananya tak diproses.

Padahal, Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Bila dibandingkan dengan tindak pidana lain, seperti perampokan dan pencurian, saat barang yang hilang sudah didapat atau dikembalikan, APH tetap melakukan pengusutan.

“Faktanya jika dibandingkan dengan kasus pencurian biasa itu lebih berat dibandingkan hukuman koruptor. Misalnya, kasus perampokan, pencuri ayam, itu hukumannya lebih berat dari koruptor hari ini,” tuturnya.

Hal ini merupakan fenomena aneh dalam semangat pemberantasan korupsi. Di sisi lain, ia menyoroti KUHP baru lantaran banyak pasal-pasal bermasalah. Hal ini bertentangan dengan semangat anti korupsi dan demokrasi.

“Demokrasi kita berjalan mundur, jauh lebih buruk dari era Soeharto,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gopprera Panggabean Resmi Pimpin KPPU, Hilman Pujana Jadi Wakil Ketua hingga 2029
Bareskrim Limpahkan Laporan Husniah Talenrang ke Polda Sulsel
Cakupan Kepesertaan JKN di Wilayah BPJS Kesehatan Cabang Makassar Tembus 99 Persen, Keaktifan Peserta Masih Jadi PR
Pembekalan Dan Pelepasan Mahasiswa KKN Universitas Indonesia Timur Angkatan XX Resmi Digelar
Semarak Milad LDF Al-Waziriyah, Dorong Mahasiswa Perkuat Dakwah dan Intelektualitas
SAKIT PERUT DAN DEMAM TINGGI DI TENGAH LAUT, ABK KAPAL ASING ASAL VIETNAM BERHASIL DIEVAKUASI BASARNAS MAKASSAR DI PERAIRAN PANGKEP
Satu pendaki patah kaki dievakuasi dari Bulu Saukang
Dugaan Isi LPG 3 Kg Tak Sesuai Takaran di Luwu Utara Viral, Warga Minta Pemeriksaan Agen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WITA

Bareskrim Limpahkan Laporan Husniah Talenrang ke Polda Sulsel

Senin, 6 Juli 2026 - 19:56 WITA

Cakupan Kepesertaan JKN di Wilayah BPJS Kesehatan Cabang Makassar Tembus 99 Persen, Keaktifan Peserta Masih Jadi PR

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:34 WITA

Pembekalan Dan Pelepasan Mahasiswa KKN Universitas Indonesia Timur Angkatan XX Resmi Digelar

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:54 WITA

Semarak Milad LDF Al-Waziriyah, Dorong Mahasiswa Perkuat Dakwah dan Intelektualitas

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:47 WITA

SAKIT PERUT DAN DEMAM TINGGI DI TENGAH LAUT, ABK KAPAL ASING ASAL VIETNAM BERHASIL DIEVAKUASI BASARNAS MAKASSAR DI PERAIRAN PANGKEP

Berita Terbaru