Curi HP di Dashboard Motor, Pria di Makassar Ditangkap Resmob Polsek Panakkukang

- Penulis

Jumat, 23 Desember 2022 - 19:34 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Tim Unit Resmob Polsek panakukang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto di dampingi panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar, dan panit 2 Reskrim Ipda Fahrul, melakukan penangkapan kasus Tindak Pidana Pencurian, di Jl Dg Tata 1, pada Rabu (21/12/22) sekira pukul 17.30 Wita.

Kasus ini berawal pada saat korban seorang pria berinisial TJ (45) berprofesi sebagai buruh harian, menyimpan handphone miliknya di dalam dashboard sepeda motor kemudian korban turun dan membantu warga untuk memasang tenda, selanjutnya pada saat korban ingin menggunakan handphone miliknya ternyata sudah tidak ada alias hilang dicuri.

Panit 2 Reskrim Ipda Fahrul saat di konfirmasi mengatakan saat itu Unit Resmob dan Reskrim Polsek Panakukang melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut bedasarkan laporan polisi oleh korban TJ (45), Unit Resmob Polsek Panakkukang yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar, Melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan laporan telah terjadi aksi pencurian dan melakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar,” ucap Fahrul, Jum’at (23/12/22).

Selanjutnya salah satu anggota polisi mendapat informasi kalau pelaku seorang pria inisial AK (34) sedang berada di Jl. Dg. Tata 1, alhasil anggota menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelaku di amankan ke posko Resmob Panakkukang guna dilakukan introgasi.

“Dari hasil penyelidikan polisi pendapat laporan jika pelaku inisal AK (34) sedang berada di jln Dg. Tata 1 , Setelah mendatangi lokasi yang di maksud polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit HP,” katanya.

Setelah diinterogasi, pelaku AK (34) mengakui benar telah melakukan pencurian dengan cara pelaku mengambil 1 unit handphone merk Oppo A 53 warna hitam di dashboard sepeda motor korban, selanjutnya handphone tersebut di gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus merelakan dirinya digelandang oleh aparat Kepolisian ke Mapolsek Panakukang.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli
23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba
Bersama Masyarakat, Babinsa dan Manggala Agni Taklukkan Kobaran Api di Bontoparang Gowa
Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli
Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:48 WITA

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WITA

23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25 WITA

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WITA

Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba

Berita Terbaru