KPK Selidiki Dugaan Korupsi Investasi di PT Taspen

- Penulis

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki dugaan korupsi dalam proses investasi yang dilakukan PT Taspen.

 

Melalui Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro, KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Sekretaris Perusahaan PT Taspen untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Divonis Nihil

Pemanggilan juga dilakukan KPK kepada SVP Analis Investasi PT Taspen untuk dimintai keterangan pada Rabu (18/1/2023).

Hal ini diungkap pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Ia melaporkan adanya dugaan korupsi besar-besaran yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.

Dugaan korupsi di PT Taspen terkait dengan adanya aliran dana untuk dipakai dalam kampanye calon presiden 2024.

“Iya, nilainya Rp300 triliun. Modusnya ada sejumlah wanita itu dititipkan uang dengan cara uang yang Rp300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cashback dari wanita-wanita tersebut”, katanya.

Dia mengakui kalau dirinya memang sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait dengan aliran dana tersebut. Bukti-bukti tersebut didapatkan dari hasil investigasi keuangan yang dilakukan pihaknya.

“Ada (barang buktinya), sudah saya investigasi keuangannya,” jelasnya.

Perusahaan BUMN ini memang tengah terlilit berbagai persoalan terkait dugaan korupsi.

Baca Juga: Dituduh Penculik Anak, Seorang Wanita di Kota Sorong Dibakar Hidup-hidup

Pada akhir tahun 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka terhadap dugaan korupsi investasi di PT Taspen.

Kini, KPK juga turun langsung melakukan penyelidikan untuk lebih mendalami keterlibatan para petinggi PT Taspen tersebut. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 
Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar
Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas
Usai Digusur, Petani Laoli Gugat Legalitas Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar
DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian
Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polresta Gowa Rawat Silaturahmi dengan Para Senior
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:34 WITA

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 

Selasa, 1 September 2026 - 21:16 WITA

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

Selasa, 1 September 2026 - 11:03 WITA

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37 WITA

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:54 WITA

Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru