Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 30 Januari 2023 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran. (foto: JawaPos/Dery Ridwansah)

i

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran. (foto: JawaPos/Dery Ridwansah)

Filalin, Jakarta – Kasus kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya Atallah Syaputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi terus bergulir. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus ini.

Dibentuknya tim pencari fakta itu diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasca ditetapkannya Hasya sebagai tersangka setelah ia tewas, kasus ini pun menjadi sorotan publik.

“Atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” ujar Fadil di upacara perayaan HUT Satuan Pengamanan ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: IPW Sebut Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka Adalah Double Victim

Tim pencari fakta akan terbagi menjadi dua, yaitu tim eksternal dan internal. Tim internal terdiri dari Polda Metro Jaya, Inspektorat Pengawas Daerah, Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, Satuan Lalu Lintas, dan Korps Lalu Lintas.

Sementara tim eksternal adalah pengawas eksternal, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.

“Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut di dalamnya, melihat seperti apa fakta sebenarnya, dan lain-lain yang dianggap perlu memperkaya fakta,” tuturnya.

Fadil juga menegaskan ada target waktu yang harus dikejar oleh tim pencari fakta tersebut. “Itu ada target waktu, untuk tim bekerja lebih cepat,” katanya.

Menurut Fadil, fakta-fakta yang nantinya ditemukan oleh tim itu akan ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka

“Dari fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh dalam langkah-langkah tersebut,” tutur Fadil.

Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Januari lalu. Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Sedangkan pensiunan polisi yang menabraknya dinilai oleh kepolisian tidak bersalah dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa
4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga
Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Ombas Diperiksa Tipidkor Polda Sulsel, Pengacara Bantah Ada Indikasi Kerugian Negara
Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 5,99 Persen, OJK: Kredit Produktif Masih Dominasi Pembiayaan
KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:22 WITA

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:12 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Berita Terbaru