Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 30 Januari 2023 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran. (foto: JawaPos/Dery Ridwansah)

i

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran. (foto: JawaPos/Dery Ridwansah)

Filalin, Jakarta – Kasus kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya Atallah Syaputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi terus bergulir. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus ini.

Dibentuknya tim pencari fakta itu diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasca ditetapkannya Hasya sebagai tersangka setelah ia tewas, kasus ini pun menjadi sorotan publik.

“Atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” ujar Fadil di upacara perayaan HUT Satuan Pengamanan ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: IPW Sebut Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka Adalah Double Victim

Tim pencari fakta akan terbagi menjadi dua, yaitu tim eksternal dan internal. Tim internal terdiri dari Polda Metro Jaya, Inspektorat Pengawas Daerah, Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, Satuan Lalu Lintas, dan Korps Lalu Lintas.

Sementara tim eksternal adalah pengawas eksternal, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.

“Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut di dalamnya, melihat seperti apa fakta sebenarnya, dan lain-lain yang dianggap perlu memperkaya fakta,” tuturnya.

Fadil juga menegaskan ada target waktu yang harus dikejar oleh tim pencari fakta tersebut. “Itu ada target waktu, untuk tim bekerja lebih cepat,” katanya.

Menurut Fadil, fakta-fakta yang nantinya ditemukan oleh tim itu akan ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka

“Dari fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh dalam langkah-langkah tersebut,” tutur Fadil.

Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Januari lalu. Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Sedangkan pensiunan polisi yang menabraknya dinilai oleh kepolisian tidak bersalah dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBPOM Makassar Gelar Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan OOT, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento, Diduga Gunakan Modus Investasi Berkedok E-Commerce
Basarnas Makassar Temukan Kedua Korban Terseret Arus Sungai Buakkang dalam Kondisi Meninggal Dunia
Anggota Komisi I DPR RI Soroti Ancaman Kejahatan Digital dalam Dialog Kebangsaan di Gowa
Kejati Sulsel Soroti Sewa Lahan PT IHIP di Lutim, Minta Dilakukan Appraisal Ulang
Basarnas Makassar Terjunkan Tim Rescue Bone Cari Lansia yang Hilang di Arasoe Bone
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol llegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:30 WITA

BBPOM Makassar Gelar Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan OOT, Generasi Muda Jadi Fokus Utama

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:14 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:55 WITA

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento, Diduga Gunakan Modus Investasi Berkedok E-Commerce

Senin, 11 Mei 2026 - 11:06 WITA

Basarnas Makassar Temukan Kedua Korban Terseret Arus Sungai Buakkang dalam Kondisi Meninggal Dunia

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:52 WITA

Anggota Komisi I DPR RI Soroti Ancaman Kejahatan Digital dalam Dialog Kebangsaan di Gowa

Berita Terbaru